Categories
Bisnis

Punya Pendapatan Tinggi, Selebgram Pun Wajib Bayar Pajak

Punya Pendapatan Tinggi, Selebgram Pun Wajib Bayar Pajak

Para pelaku usaha di bidang apa saja dengan jumlah pendapatan lebih dari pendapatan tidak kena pajak, diwajibkan untuk segera membayar atau melaporkan pajak tahunannya, tidak terkecuali dengan artis atau selebgram Konsultan Pajak Jakarta.

Berdasarkan dari ketentuan pajak yang berlaku, wajib pajak orang pribadi bisa pekerja bebas atau seseorang yang melakukan kegiatan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan guna menghitung penghasilan kena pajak. Jadi meskipun pekerjaan selebgram dan artis adalah pekerjaan yang bebas, pendapatan yang masuk ke dalam kantong artis bila jumlahnya cukup besar atau lebih tinggi dari Rp.4.5 juta/bulan wajib membayar pajak.

Apa Itu Selebgram?

Selebgram (selebriti Instagram) merupakan orang-orang tertentu yang eksis di Instagram, memiliki jumlah follower yang besar. Selain bermain Instagram, selebgram biasanya memanfaatkan akunnya untuk kepentingan pribadi, baik yang sifatnya menghasilan keuntungan atau tidak, mengingat banyak yang selebgram yang ikut berpartisipasi untuk melakukan endorse. Dan dari endorse inilah, penghasilan selebgram akan meningkat dengan tajam, mengingat produk yang mereka tawarkan adalah produk-produk dengan harga jual yang tinggi.

Bisa Anda bayangkan sekiranya berapa banyak pendapatan yang diterima oleh seorang selebgram saat melakukan endorse, tentu makin populer selebgram makin tinggi harga yang dipatok olehnya untuk melakukan endorse. Tidak hanya itu saja, kabarnya artis-artis Indonesia pun mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi dalam sekali melakukan posting di Instagram.

“Berdasarkan data penerimaan dari wajib pajak orang pribadi yang kegiatan usahanya atau pekerjaannya bebas, seperti artis dan selebgram, jumlah penerimaannya tiap tahunnya hampir selalu di bawah 1%” terang Danny Darussalam, pengamat pajak dari DDTC. Nilai tersebut tentunya jauh lebih rendah dari nilai atau jumlah penerimaan pajak tahunan wajib pajak pribadi karyawan yang hampir selalu di atas 5%.

Maka dari itu, pemerintah perlu sekiranya untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap sektor pajak dari pekerja bebas yang ada di tanah air, jadi tidak timpang sebelah, padahal pendapatan pekerja bebas pun sangat besar yang mana bisa menambah kas negara bila proses pemungutan pajaknya diperhatikan dengan lebih seksama.